Asesmen Nasional dirancang tidak hanya sebagai pengganti ujian nasional dan ujian sekolah berstandar nasional, namun sebagai penanda perubahan paradigma tentang evaluasi pendidikan, dan perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, bahwa perubahan mendasar pada Asesmen Nasional adalah tidak lagi mengevaluasi capaian peserta didik secara individu, tetapi mengevaluasi dan memetakan sistem pendidikan berupa input, proses, dan hasil.
Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu 1). Asesmen Kompetensi Minimum, yaitu mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif, 2). Survei Karakter, yaitu mengukur sikap, kebiasaan, nilai-nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif, dan 3). Survei Lingkungan Belajar, yaitu mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.
Untuk mengatur ketentuan terkait Asesmen Nasional 2021. Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 mengenai Asesmen Nasional. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 pasal 12, maka diterbitkanlah Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 030/H/PG.00/2021 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021, dimana dijelaskan bahwa AN diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.

Satuan Pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN. Adapun Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri dari 1). Kepala satuan pendidikan, 2).Seluruh Pendidik, 3). Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan, dan 4). Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pada sekolah induk .
Di Sumatera Selatan kegiatan Assesmen Nasional tentang Asesmen Kompetensi Minimum Pendidikan Kesetaraan Program Paket C di selenggarakan secara 2 (dua) tahap, yaitu Tahap 1 (satu) dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa tanggal 20 dan 21 September 2021, sedangkan tahap 2 (dua) dilaksanakan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 22 dan 23 September 2021. Pada hari pertama kegiatan AKM mengukur literasi membaca, sedangkan di hari kedua mengukur numerasi.
Pada Rabu tanggal 22 September 2021 saya Ramang Padamulya yang didampingi kasie PAUD dan Kasie Peserta Didik memantau kegiatan AKM di PKBM Salsabila yang berada di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Musirawas Utara dengan jumlah peserta sebanyak 45 orang. Sedangkan pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 kami memantau kegiatan AKM di PKBM Harapan, Desa Bangun Rejo Kecamatan Suka Karya Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah peserta AKM sebanyak 23 orang yang dibagi menjadi 2 sesi, dimana sesi pertama yang mengikuti AKM sebanyak 15 orang dan pada sesi ke 2 (dua) sebanyak 10 orang. Adapun peserta di PKBM Harapan Kec. Suka Karya Kabupaten Musi Rawas sangat antusias dan semangat mengikuti kegiatan AKM, walaupun umur mereka sudah tidak muda lagi, akan tetapi datang untyuk mengikuti kegiatan tepat waktu dan memamtuhuhi protocol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dengan Handsanitizer dan menjaga jarak.
Saat kami tanyakan kepada Syawaludin yang merupakan salah satu peserta AKM, “untuk apa mengikuti kegiatan AKM?” Syawaludin menjawab: “Ijazahnya bisa digunakan untuk pencalonan kadus atau Kades”. Bravo PKBM Harapan…… Maju terus Pendidikan Non formal……. (Ramang)

Leave a Comment