Bogor, 12 April 2022 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik. Kebijakan ini
menjadi momentum bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan inovasi dan
kolaborasi layanan publik di lingkup Kemendikbudristek yang sejalan dengan kebijakan Merdeka Belajar.
“Saya berharap seluruh komponen yang terlibat dalam pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek
dapat mengambil peran lebih aktif dalam melayani masyarakat dalam rangka implementasi Permendikbud Nomor 41
tahun 2020,” ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti dalam sambutannya saat membuka Rapat
Koordinasi PPID 2020, di Bogor, Selasa (11/4).
Sesjen Suharti menegaskan bahwa keterbukaan informasi memiliki empat makna penting yakni mencegah korupsi,
penerimaan yang responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik dan memberikan motivasi baru untuk
meningkatkan efisiensi. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, ia juga menekankan peran petugas layanan informasi
publik untuk selalu mengantisipasi dinamika tuntutan dan tantangan dari kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Menurutnya, praktik layanan informasi publik tidak hanya memerlukan standar pelayanan namun juga perlu etos kerja
yang lebih prima.
“Saya mengingatkan kembali kepada Bapak dan Ibu untuk memenuhi dan menguatkan komponen-komponen dalam
pelayanan informasi publik, seperti standar pelayanan, prosedur operasional standar, dan komponen lainnya. Rasanya
akan lebih mudah jika kita bekerja bersama-sama guna mencapai tujuan yang hendak kita capai,” tegasnya.

Sesjen menambahkan, layanan informasi akurat menjadi kebutuhan yang mutlak bagi publik. Oleh karenanya, ia
mengajak para pejabat PPID untuk berinovasi menghadirkan berbagai kebaruan dalam layanan yang mempermudah
dan mempercepat proses pengelolaan informasi publik di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Tujuan Rakor PPID ini adalah untuk menjalin koordinasi dan komunikasi seluruh PPID di Kemendikbudristek,
meningkatkan pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya, dan menyusun
rekomendasi dan tindak lanjut untuk perbaikan pelayanan informasi publik di tahun ini.
Peserta yang hadir merupakan PPID Kementerian, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, serta Pejabat Pengadaan
Barang dan Jasa di lingkungan Kemendikbudristek secara daring. Berangkat dari tingginya minat lembaga swadaya
masyarakat (LSM) mengajukan permohonan informasi seputar pengadaan barang dan jasa maka dalam acara ini, Wakil
Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ditunjuk sebagai narasumber untuk membahas tema “Standar Layanan
Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa”.



